Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Penerima Tunjangan

Besaran gaji ke-13 PNS

Seperti diketahui, besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.

Untuk itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

ILUSTRASI Acara Halalbihalal di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Semua ASN Morotai Dapat Kado Spesial Usai Libur Lebaran, Apa Itu?

Baca juga: Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi

Gaji dan tunjangan PNS

Diberitakan oleh WartakotaLive.com, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
123

Berita Terkini