TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan pada bulan Juli mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjanjikan hal-hal terkait gaji ke-13 PNS.
Satu di antaranya, Menkeu berjanji gaji ke-13 akan disalurkan pada saat PNS membutuhkan biaya pendidikan untuk putra/putri mereka.
Namun demikian, akan ada dua kelompok PNS atau ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Kelompok pertama adalah ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sementara kelompok kedua adalah ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?
Baca juga: Aduh-aduh, Dua Anggota Brimob Maluku Utara Dipecat Gegara Wanita
Baca juga: Aksi Curang Seleksi CASN 2021 Terungkap: Oknum PNS Terlibat, Calo Pasang Tarif hingga Rp600 Juta
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Subsidi