Kibarkan Bendera LGBT, Kedubes Inggris Duduki Trending, Ini Kata DPR, Muhammadiyah, hingga Kemlu RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera pelangi yang identik dengan LGBT dikibarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta.

“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi.”

“Kami mendesak negara-negara  di dunia untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi kaum LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” tegasnya.

Kedubes Inggris juga menerangkan tujuan pengibaran bendera pelangi, yakni untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia yang jatuh pada tanggal 17 Mei.

“Kemarin, saat Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan menggelar acara untuk kita semua yang merupakan bagian dari keluarga manusia,” terangnya.

Baca juga: Viral Kisah Cinta Kakek dan Gadis 19 Tahun: Bertemu di Ziarah Wali, Biaya Pernikahan Rp700 Juta

Baca juga: Manusia akan Kehilangan Waktu Tidur di Malam Hari Apabila Pemanasan Global Terus Berlanjut

Baca juga: Tak Kunjung Temukan Harun Masiku Setelah 2 Tahun Jadi DPO, KPK Minta Masyarakat Ikut Bantu Cari

Buntut dari dikibarkannya bendera pelangi yang identik dengan LGBT, Kedubes Inggris menduduki trending topic di media sosial Twitter pada Minggu (22/5/2022) siang.

Hingga Minggu siang pukul 12.27 WIB, Kedubes Inggris telah disematkan dalam hampir 11 ribu cuitan.

Sebagian cuitan mengecam tindakan pengibaran bendera pelangi LGBT oleh Kedubes Inggris.

Kedubes Inggris menduduki trending topic di Twitter, Minggu (22/5/2022). (Twitter)

Selain itu, sejumlah pihak pun bereaksi terhadap pengibaran bendera pelangi LGBT oleh Kedubes Inggris di Jakarta:

1. TB Hasanuddin Nilai Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris sebagai Tindakan Provokatif

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin melihat pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris dari segi peraturan yang berlaku.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata Hasanuddin, Minggu (22/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, menurut TB Hasanuddin, ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e) dalam hal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris.

Kata TB Hasanuddin, pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.

"Di sisi lain, pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif," pungkasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini