TRIBUNTERNATE.COM - Perjalanan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan telah memasuki tahap baru.
Diketahui, polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi bodong Quotex.
Dia merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Kini, kasus investasi bodong tersebut sudah memasuki pelimpahan tahap II.
Sementara, Doni Salmanan ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
Lantas, bagaimana perkembangan sidang kasus Doni Salmanan?
Berikut fakta persidangan Doni Salmanan yang telah Tribunnews rangkum dari beberapa sumber:
1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II
Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."
"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.
Baca juga: Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses
Baca juga: Viral Mobil Tabrak Belasan Motor di Sunter: Pengemudi Diamuk Massa, Sempat Culik Gadis 16 Tahun
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Jelaskan Pentingnya Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung