TRIBUNTERNATE.COM- Kinerja Kapolda Provinsi Maluku Utara Irjen (Pol) Risyapudin Nursin disoroti.
Sebab Ia dinilai lebih banyak beraktivitas di rumah ketimbang datang ke Kantor.
"Memang Undang-undang tidak melarang Kapolda bertugas dan mengendalikan pekerjaannya dari rumah. Tetapi fatsunnya Kapolda harus bekerja di kantor,"jelas Ketua DPC Peradi Maluku Utara Muhammad Konoras, Kamis (14/7/2022).
Kepada Tribunternate.com, Konoras juga mengatakan, sebagai seorang pejabat publik yang ditugaskan oleh negara dalam memimpin sebuah institusi harus melayani kepentingan masyarakat dan itu wajib diberikan setiap saat.
Karena itu, tidak ada alasan bahwa Kapolda melakukan tugas-tugasnya dari rumah.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Kasus Penyelundupan Motor Bodong
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Ikut Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke 76 Secara Virtual dari Ternate
"Dengan alasan tersebut seyogyanya Kapolda bisa melaksanakan tugas di kantor bukan melaksanakan tugas-tugasnya dari rumah,”tegasnya.
Konoras juga bercerita pernah satu waktu Ia mau ketemu dengan Kapolda tapi katanya dia bertugas dari rumah.
Serta begitu ke rumah ternyata tidak bisa ketemu.
Nah, sebagai masyarakat Maluku Utara, Konoras berharap Kapolda Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dapat menjalankan tugas di kantor agar pelayanan kepada masyaraktat berjalan lancar.
Sebab Kapolda adalah pimpinan Polisi di Daerah yang semestinya setiap saat harus bertugas di kantor.
“Meskipun Undang-Undang tidak melarang Kapolda, tetapi fatsunnya Kapolda harus bekerja di kantor bukan dari rumah,”tegasnya.
Hingga artikel ini terbit, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil belum memberikan keterangan terkait ini. (*)