Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga saat ini masih menjadi misteri.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Insiden tersebut melibatkan Brigadir J dan Bharada E, keduanya merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka Bharada E dilakukan oleh Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Ini artinya, nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah berubah 180 derajat.

Awalnya, Bharada E dinyatakan tidak bisa dituntut dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 19 Juli 2022 silam.

Diwartakan Tribunnews, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri dan membela istri dari Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal karena Dipaksa Lahir Normal di RSUD Jombang, PERSI Telusuri Kasus

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Hari Ini

Baca juga: 5 Fakta tentang Mendiang Brigadir Yoshua: Selalu Bawa Alkitab hingga Anak Petani dan Guru SD

Sebagai informasi, pada saat itu status Bharada E masih sebagai terperiksa.

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Namun, pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ini dikritik oleh anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.

Ia menganggap pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seakan melangkahi peran dari pengacara dan hakim.

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," kata Saor.

Selain itu, Saor menilai hal yang disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Sehingga, menurutnya, pernyataan ini membuat kasus baku tembak ini menjadi tragedi hukum.

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," tegasnya.

Kini Jadi Tersangka, Bharada E Disebut Bukan Membela Diri

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini, status dari Bharada E pun telah berubah dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Bharada E berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak forensik.

Selain itu, dalam saksi yang diperiksa, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan ada 11 saksi yang berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Tribunnews.

Dari penyelidikan hingga pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, Brigjen Pol Andi Rian pun menyampaikan penyidik merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujarnya.

Lebih lanjut, katanya, Bharada E pun akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Brigadir J Beri Apresiasi atas Penetapan Tersangka

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Terpisah, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini meski menurutnya agak terlambat.

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin mengatakan bakal adanya tersangka lain.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengoreksi atas pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP lantaran tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."

"Sesuai pasal yang kami laporkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini