Halmahera Selata

Kejari Halmahera Selatan Musnahkan Barang Bukti Rampasan Pidana Umum, Ada Narkoba dan Senapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN: Kepala Kejari Halmahera Selatan (kiri kedua) ketika menunjukkan barang bukti rampasan tindak pidana umum yang akan dimusnahkan, Selasa (22/11/2022).

Di samping mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara.

Hal tersebut, lanjut Guntur, merupakan komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas.

"Ini merupakan komitmen kita di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas, akuntabel dan transparan, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini