TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan musnahkan barang bukti rampasan, tindak pidana umum, Selasa (22/11/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono.
Bersama Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto, Kalapas Kelas III B Labuha Budi Hardiono.
Perwakilan Pengadilan Negeri Labuha Kelas II dan Kadis Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim.
Baca juga: Bantu Tangkap Tahanan Kabur, 5 Kades dan 2 Warga Kepulauan Sula Dapat Penghargaan
Berlangsung di halaman Kantor Kejari Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.
Pantauan TribunTernate.com, terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti parang, pisau, pakaian, narkoba dan satu unit senapan.
Kepada TribunTernate.com, Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan.
Berbagai jenis barang rampasan yang dimusnahkan itu, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Barang bukti tersebut merupakan periode April 2021 sampai November 2022, "kata Guntur.
Menurut dia, jenis-jenis barang bukti tersebut terdiri dalam 30 perkara tindak pidana umum, baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP.
Yakni 11 perkara enganiayaan, 5 perkara persetubuhan anak di bawah umur, 5 perkara pencabulan anak di bawah umur, 2 perkara penganiayaan anak dibawa umur.
1 perkara pembunuhan, 1 perkara pengeroyokan, 2 perkara narkotika, 1 perkara Minerba, 1 perkara pengerusakan total dan 1 perkara lakalantas.
"Jadi semua barang bukti perkara-perkara itu, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan, sehingga kita musnahkan, "jelasnya.
Orang nomor satu di jajaran lembaga Adhiyaksa Halmahera Selatan itu juga menyebut.
Pemusnahan barang rampasan, di laksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana.
Baca juga: Pemdes Dokulamo,Halmahera Utara Salurkan BLT, Kades: Dimanfaatkan Untuk Biaya Sekolah