TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, di Halmahera Utara, tahun 2020 lalu terungkap.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara terdapat peyimpangan penggunaan anggaran Covid-19.
Kejaksaan menemukan atas laporan masyarakat itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, adanya pelanggaran administrasi.
Antara lain, pembuatan Asrama Medis Klinik Hohidiai sebanya 16 unit, di Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, oleh CV. AR.
Sesuai kwitansi pada tanggal 16 September 2020, lalu proyeknya telah dibayarkan sebesar Rp. 568.000.000 juta.
Namun, ditemukan ada selisih angka di Badan Pengadaan Barang dan Jasa tertera sebesar Rp. 741.000.000 juta.
“Atas dasar itu kami minta diaudit terkait realisasi pembayaran tersebut," ungkapnya.
Pelanggaran administrasi yang lain, lanjut dia yakni, Yayasan Rumah Sakit Hohidiai dalam penggunaan bantuan dana hibah Pemerintah Daerah Halmahera Utara, sebesar Rp. 1.436.000.000 miliar.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Halmahera Utara Sebesar Rp 2.750 000
Anggaran tersebut dipakai untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid-19.
Ditemukan penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik.
Karena itu, perlu diaudit lebih lanjut, demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai.
Antara lain, Supplies Masker, Alkohol, Microguard (baju azmat), Kaca Mata (google), Sepatu Boot dan Sarung Tangan Steril, yang belum tercatat dengan baik.
"Ini dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi," katanya.
Lanjut Agus, Ketersedian atau Stock Obat Covid-19 di gudang Obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara Menjadi Berlimpah (Over Capacity) Berpotensi Hilangnya Stok Obat.
Dikarenakan jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan rill di lapangan sehingga ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara menjadi berlimpah (over capacity).