TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum brimob berinisial FT yang bertugas di Mako Brimob Tobelo, Halmahera Utara, diduga aniaya warga Morotai.
Oknum anggota tersebut saat ini telah dilaporkan korban atas nama Irsan Gogilopu (22) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, sekitar pukul 21.00 WIT, Selasa (3/1/2023).
Irzan (korban) menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, bahwa sekitar pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 02.30 WIT, Ia sedang tidur dirumah temannya desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya.
Tiba-tiba mantan pacarnya juga ikut masuk dalam kamar dan tidur.
Seketika dia pun kaget karena mantan pacarnya itu sudah tidur disamping.
Tak lama kemudian, oknum Brimob insial FT dan dua temannya masuk langsung menganiaya dirinya.
"Pas kejadian saya memang tidur. Tiba-tiba mantan pacar saya masuk di kamar. Saya kaget pas liat. Berselang beberapa lama tiga orang, yang satunya anggota Brimob menganiaya saya,"ucap Irzan menceritakan kronologis usai dimintai keterangan di SPKT Polres Morotai.
Baca juga: Lewat Gerakan Menanam, Dinas Pertanian Terus Dorong Produksi Petani Hortikultura di Morotai
Saat dipukul, Ia sempat berteriak meminta tolong sehingga cepat dilerai.
Irsal mengungkapkan, ketiga pelaku itu, satu diantaranya oknum Brimob sudah dalam kondisi mabuk.
"Pas saya dipukul saya langsung bataria (berteriak). Dari situ warga datang. Dorang (mereka) pukul pe saya itu so (sudah) mabuk semua,"katanya.
Saat korban melapor, orang tua korban juga ikut anaknya ke polres.
Orang tua korban bernama Makmun menegaskan, tetap menempuh jalur hukum.
"Jadi saya Tara terima kalau anak saya dipukul sampai babak belur. Tetap proses sesuai aturan,"tegaskan
Salah satu anggota yang bertugas di SPKT Polres Pulau Morotai, Briptu Faisal membenarkan adanya laporan warga kaitannya dengan dugaan penganiayaan melibatkan oknum Brimob tersebut.
"Ia ada laporan warga, korban masih dilakukan visum,"singkatnya.