"Padahal kalau mereka konsultasi dengan kami PMD saat itu kami, akan memberikan syarat ya sudah berikan saja sesuai dengan yang yang ada di dalam, kan begitu cara yang diambil,"sambungnya.
Ahdad menjelaskan, langkah yang diambil oleh desa itu sangat menyalahi aturan yang berlaku, sehingga masalah tersebut Ahdad meminta Kades segera bertanggung jawab jika tidak maka akan ditindak tegas.
"Yang pertama bahwa dari sisi aturan seharusnya itu tidak bisa karena, apapun namanya hak orang tetap hak orang,"
"Jika tidak dikembalikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah lain, dan jika dilakukan kembali maka kami akan tidak tegas sampai pada pemecatan."tegas Ahdad.