TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan, menetapkan 4 warga sebagai tersangka.
Dalam kasus pembakaran Kantor Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Pasca diumumkannya, putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan belum lama ini.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto mengatakan, penetapan empat warga tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Jenguk Pelaku Pengerusakan Fasilitas Umum di Penjara
Sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan.
"Mereka telah di tahan yaitu DH (42), SA (23), MY (31), dan AH (32). Kemudian dari hasil pemeriksaan."
"Telah mengakui perbuatannya, dan perannya masing-masing, "ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pembakaran Kantor Desa Silang Halmahera Selatan ini.
Masih ada terduga pelaku tertentu, yang akan ditetapkan tersangka, sebab masih dilakukan pengembangan.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Halmahera Selatan Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Gaji PTT
"Kami akan terus melakukan pengembangan, dari pemeriksaan saksi maupun tersangka."
"Dan tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lain dari kasus ini, "tegasnya.
Seraya menambahkan, keempat tersangka dikenakan pasal 187 atau pasal 170 ayat 1, atau pasal 406 ayat 1 junto padal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana. (*)