TRIBUNTERNATE.COM- Dua kasus sekaligus yang ditangani Kejaksaan Negeri Ternate berakhir dengan permohonan maaf karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Tersangka maupun korban memilih saling minta maaf.
Atau dalam istilah hukum disebut Restorative Justice (RJ).
Atas dasar itu, diterbitkan surat persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor R-12/Q.2/Eoh.2/01/2023, tanggal 24 Januari 2023 dengan tersangka Fardan Levi untuk kasus pencurian.
Kemudian terbit lagi persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor nomor R-13/Q.2/Eoh.2/01/2023, tanggal 24 Januari 2023 untuk tersangka atas nama Yogi Iskandar Putra untuk kasus penganiayaan.
Kedua kasus ini sebelumnya diserahkan
awal tahun 2023 oleh Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate kepada Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Buron Selama Tiga Bulan, Seorang Pelaku Pencurian di Ternate Ini Ternyata Sembunyi di Kebun
Baca juga: Sebuah Pohon Besar di Ternate Tumbang Timpah Mobil dan Rumah, Jalan Arah Bandara Ditutup
Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar, mengatakan, dua perkara antara lain kasus pencurian dan penganiayaan baik tersangka maupun korban menginginkan saling memaafkan untuk menghentikan kasus ini.
Karena itu pihaknya menerbitkan surat sesuai ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-154/Q.2.10/Eoh.2/01/2023.
“Kita lakukan RJ karena antara korban dan tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan,”jelasnya. (*)