Pakai Narkoba, Petugas Sampah di Kota Tidore diringkus Polisi

Penulis: Faisal Amin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers oleh Kasat Narkoba di Polresta Tidore, Selasa (7/2/2023)

TRIBUNTERNATE. COM, TIDORE- Polisi di Tidore menangkap seorang petugas sampah yang diduga memakai narkoba jenis  ganja.

Plt Kepala Satuan Narkoba Polresta Tidore Iptu Anas Kahfi mengatakan, pihaknya menangkap oknum petugas  sampah  itu insial FMS.

Dia petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan.

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian di kelurahan Goto Kecamatan Tidore, saat bertugas mengangkut sampah.

Saat penangkapan, petugas mendapati barang bukti narkotika golongan satu atau ganja, yang disimpan di  kursi mobil.

" Saat penangkapan kami menemukan barang bukti ganja seberat 10,1 gram, di kursi mobil, mungkin karena sudah lama digunakan jadi kursinya itu kan robek, barangnya disimpan disitu, " ungkap Anas, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: 180 Peserta akan ikut STQ Tingkat Kota Tidore Maluku Utara

Saat penangkapan, pelaku juga mengakui bahwa selain di mobil, barang berupa ganja juga masih ada dirumahnya.

Kemudian polisi bersama Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.

" Setelah digeledah di rumah pelaku kami temukan barang  yang sama  seberat 1 gram, "ujarnya .

Bahwa informasi yang didapat oleh pihak kepolisian, kata Anas dalam keseharian pelaku sebagai petugas pengangkut sampah sering menggunakan barang terlarang tersebut.

Baca juga: DKP Kota Tidore Bakal Salurkan DID Sebesar 5 Miliar Akhir Tahun ini

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 membeli dan menjual atau pasal 111 mengusai atau menyimpan narkona selain itu juga pasal 127 membeli untuk digunakan sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkini