TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nurafni (19), perempuan yang hamil 8 bulan di Kota Ternate angkat bicara.
Dia merupakan pacar dari seorang anggota Polisi, bertugas Ditsamapta Polda Maluku Utara, berpangkat Bripda inisial R.
Bripda R dilaporkan Nurafni lalui kuasa hukum, ke SPKT Polda Maluku Utara, pada 11 Februari 2023.
Dengan dalil kasus dugaan, pelanggaran kode etik Kepolisian.
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Ternate, Modus Selip Paket dalam Karung Sampah
Lantaran Bripda R diduga menghamili kekasihnya, namun tak mau tanggungjawab.
"Laporan sudah secara resmi kami buat, di Polda Maluku Utara, "ucap Supriadi Hamisi, kuasa hukum, Senin (13/2/2023).
Dia menyebut, laporan yang dibuat lantaran kliennya tidak dapat titik temu, atas apa yang tengah dialami.
Bahkan koordinasi itu hingga lintas pimpinan, antara Nurafni dan Bripda R namun tetap saja nihil.
"Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggungjawab, "ungkapnya.
Akan tetapi hingga kini tidak ada itikad baik dari Bripda R, hingga usia kandung klinenya sudah 8 bulan.
Oleh kerena itu kata Supriadi, pihaknya memilih jalan seperti ini.
Sebagai bentuk upaya memberikanm, rasa keadilan terhadap kliennya.
"Kami juga minta pimpinan, dalam hal Kapolda untuk segera tidak, atas masalah ini, "harapnya.
Sementara, Nurafni menceritan kisah asmaranya, bersama Bripda R.
Ia dan Bripda R berpacaran pada Juni tahun lalu, usai berkenalan via Instagram. Setelah itu, keduanya bertemu sebanyak 3 kali.