TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Hakim Pengadilan Negeri Ternate, menjatuhkan hukuman kepada Aprianto Melkias Siruang, 4 tahun penjara.
Aprianto Melkias Siruang ialah Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Morotai.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, tahun anggaran 2020 silam.
Saat itu ia bertugas sebagai admin SiskeuDes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Erly Andika kepada Tribunternate.com mengatakan, hakim PN Ternate menyebutkan terdakwa dinyatakan secarah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Gol Semata Wayang Ridho Tumbangkan Arzyla FC di Laga Bupati Cup III Morotai
Karena itu kepadanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp. 200 juta subsideir 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 98 juta lebih.
“ Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan. Maka harta benda milik terdakwa akan disita atau dilelang untuk menutupi tersebut,”jelasnya, Rabu (22/2/2023).
“Hakim juga telah menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya, dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,”sambungnya.