Kolaborasi KPPN Tobelo Bersama BPJS Kesehatan, Dorong Optimalisasi Program JKN

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI: Kolaborasi antara KPPN Tobelo bersama BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dalam mengoptimalisasi penyelenggaraan Program JKN.

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan guna mengoptimalisasi penyelenggaraan Program JKN.

Kali ini, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemberian edukasi kepada pemerintah kabupaten di wilayah kerja KPPN Tobelo, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala KPPN Tobelo, Toni mengatakan langkah edukasi ini terus dilakukan mengingat masih terdapat satuan kerja (satker), baik intansi vertikal maupun instansi pemerintah kabupaten di wilayah kerja KPPN Tobelo yang masih belum mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Program JKN.

Selain itu, masih ada satker yang sudah mendaftarkan PPNPN pada Program JKN, namun penyetoran iuran yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Jamin Keamanan Data Milik Badan Usaha, BPJS Kesehatan Hadirkan Edabu Versi 7.1.0

"Bersama BPJS Kesehatan, kami akan mengawal proses pendaftaran dan memastikan iuran disetorkan sesuai ketentuan. Hal itu untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, "ujar Toni pada kegiatan Sosialisasi Program JKN bagi PPNPN, Rabu (08/09).

Toni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentan Jaminan Kesehatan, iuran JKN bagi PPNPN adalah sebesar 5 persen dari upah yang diterima.

Dari 5 persen tersebut, 1 persen menjadi tanggungjawab pekerja dan 4 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Batas minimum upah adalah Upah Minimum (UMP) Provinsi Provinsi Maluku Utara yaitu sebesar Rp.2.976.720,- dan maksimal upah yang dipotong adalah Rp 12.000.000,-.

"Secara sistem untuk pembayaran iuran JKN bagi PPNPN ini sudah support dan sudah diimplementasikan. Untuk itu kami harapkan semua Satker, dinas dan lembaga dapat segera menyesuaikan dan menerapkannya, "tegas Toni.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ikya Ulumudin menilai peran pemerintah daerah cukup sentral pada pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi PPNPN.

Peran pemerintah daerah diantaranya adalah menerbitkan payung hukum yang secara teknis mengatur pendaftaran dan pemotongan iuran JKN pada masing-masing Satker.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga harus memastikan regulasi tersebut berjalan optimal. Instansi yang berwenang di bidang kepegawaian dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan menyampaikan setiap perubahan data kepegawaian kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Gandeng KPPN Ternate, BPJS Kesehatan Cetuskan Gerakan Sadar JKN

"Dukungan dan peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan PPNPN mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "ujar Ikya.

Ikya juga mengapresiasi dukungan yang diberikan KPPN Tobelo dalam upaya meningkatkan pemahaman satker vertikal maupun horizontal pada Program JKN.

Pihaknya berharap semua satker dapat menjalankan ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan yang telah dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkini