Jamin Keamanan Data Milik Badan Usaha, BPJS Kesehatan Hadirkan Edabu Versi 7.1.0
Untuk menjami keamanan data milik badan usaha, BPJS Kesehatan hadirkan edabu versi 7.1.0
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan memperkenalkan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) Versi 7.1.0 untuk memberikan kemudahan akses serta mengoptimalkan keamanan data milik badan usaha dalam Program JKN.
Update aplikasi Edabu versi terbaru ini telah disesuaikan dengan adanya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan.
"Aplikasi Edabu kami tingkatkan lagi untuk menjamin keamanan dan perlindungan data badan usaha dari kemungkinan yang akan tidak diinginka, "ujar Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ikya Ulumudin saat kegiatan Sosialiasasi Edabu Versi 7.1.0 kepada seluruh perwakilan badan usaha di Provinsi Maluku Utara, Senin (30/01).
Baca juga: Gandeng KPPN Ternate, BPJS Kesehatan Cetuskan Gerakan Sadar JKN
Pada Edabu Versi 7.1.0, terdapat fitur baru yang mendukung agar setiap badan usaha wajib untuk melampirkan dokumen pendukung pada setiap proses pengusulan penonaktifan pekerjanya.
Menurut Ikya, hal itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi Pemberi Kerja, Pekerja maupun bagi BPJS Kesehatan.
Selain itu, dengan mengakses edabu versi terbaru ini, setiap badan usaha dapat mengunduh KIS Digital untuk seluruh anggota keluarga pekerja.
Pada edabu versi lama, badan usaha hanya dapat mengunduh KIS Digital milik pekerja saja. Bukan hanya itu, saat ini badan usaha juga dapat mengecek tunggakan iuran pekerjanya yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri yang dialihkan dalam kondisi menunggak iuran.
"Fitur terbaru ini memudahkan badan usaha untuk mendapatkan informasi terkait tunggakan iuran pekerjanya sehingga bisa menginfokan dan mengingatkan pekerjanya untuk segera melunasinya."
"Badan usaha juga tidak repot lagi minta cetak KIS karena sudah bisa diunduh secara mandiri di edabu, "ungkap Ikya.
Sementara itu, perwakilan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Fatullah menyatakan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang terus memberikan kemudahan kepada badan usaha dalam mengelola pelaporan data badan usaha.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga selalu mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi potensi risiko adanya permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: 99 Persen Penduduk Terdaftar Program JKN, Halmahera Barat Raih Penghargaan UHC
Menurut Fatullah, kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk pengusulan penonaktifan pekerja merupakan hal yang harus dilakukan.
"Manajemen telah menugaskan kami untuk mengelola data pegawai secara confidential. BPJS Kesehatan melalui aplikasi Edabu ini telah membantu dan semakin mempermudah kami dalam menjalankan tugas, "ucap Fatullah.
Terakhir, Fatullah menegaskan, pihaknya siap untuk mendukung implementasi Aplikasi Edabu Versi 7.1.0. Dia juga akan menyampaikan ke tim kepegawaian di perusahaannya untuk dapat segera menyesuaikan dengan Aplikasi Edabu 7.1.0 ini. (*)
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Bripka Amriyanto, Kordinator Pelatih Paskibraka Ternate 2025 |
![]() |
---|
3 Usulan Calon Plt Sekwan DPRD Taliabu Tak Diakomodir, Nuh Hasi: Saya Legowo |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.