TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, menangkap RS alias Enjel (43) lantaran diduga mengedarkan sabu.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan informasi warga, "ucapnya, Senin (3/4/2023).
Dia menyebut, terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 18.45 WIT, di Kelurahan Makassar Barat.
Baca juga: Soal Korupsi Dana Hibah KONI Ternate, Kejari Bakal Panggil Sutopo Abdullah
Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 saset sabu seberat 0,59 gram.
"Terduga pelaku diamankan sesaat mengambil sabu dilokasi tersebut diatas, "katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menambahkan.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini, 3 April 2023: KM Dorolonda Rute Ternate ke Bitung
Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35/2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun penjara, "pungkasnya. (*)