Diduga Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Pelaku pengedar sabu dengan barang bukti, saat diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, Senin (3/4/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, menangkap RS alias Enjel (43) lantaran diduga mengedarkan sabu.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan informasi warga, "ucapnya, Senin (3/4/2023).

Dia menyebut, terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 18.45 WIT, di Kelurahan Makassar Barat.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Hibah KONI Ternate, Kejari Bakal Panggil Sutopo Abdullah

Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 saset sabu seberat 0,59 gram.

"Terduga pelaku diamankan sesaat mengambil sabu dilokasi tersebut diatas, "katanya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menambahkan.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini, 3 April 2023: KM Dorolonda Rute Ternate ke Bitung

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35/2009.

Tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini