TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Dedy Setiawan menyebut.
175 Napi di Lapas Kelas II A Ternate, diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) Lebaran 2023.
Di mana usulan ini berdasarkan SE Direktur Jenderal Pemasyarakatan, nomor W29.PAS.PAS.1-PK.01.05.04-590.
Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 kepada Narapidana.
Baca juga: 54 Tahanan di Lapas Kelas II B Soa-Sio Kota Tidore Dapat Remisi Idul Fitri
"Jadi dengan dasar itu, saat ini ada 175 Napi yang diusulkan dapat Remisi, "ucapnya, Rabu (12/4/2023).
Dia menyebut, Napi di Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 261 orang. Namun yang diusulkan hanya 175.
"Sementara 86 Napi yang tidak dapat usulan remisi, karena tidak memenuhi syaratan."
"Salah satunya belum menjalani 6 bulan masa pidana. Kemudian sudah masuk dalam register B3, itu jalan didenda."
"Olehnya itu, 86 Napi tersebut tidak bisa lagi diusulkan Remisi, "tuturnya.
Sementara terkait dengan tahanan Pasal 33 ayat (1) PP 28, Pasal 34 ayat (1) PP 99z. Atau 10 Napi Korupsi juga dapat usulan Remisi.
"Nah, untuk Napi kasus Narkoba ada sekitar 62 orang kita usulkan, "ungkapnya.
Baca juga: 68 Napi di Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan Diusul Dapat Remisi Idul Fitril
Ia mengakui, sebagian besar Napi yang diusulkan, adalah Napi perkara Narkoba dan Korupsi.
"Saya harap, semoga para Napi yang diusulkan mendapat remisi tahun ini."
"Bisa lebih baik lagi, dalam menjalankan kehidupan atas perbuatan yang dilakukannya, "pungkasnya. (*)