TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - AYL alis Aryo (22), seorang terduga penyalahgunaan Narkoba, jenis ganja di Kota Ternate.
Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, saat melakukan transaksi di depan Pelabuhan Perikanan Bastiong Kota Ternate.
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setiadi Artono menyatakan.
AYL alias Aryo diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Maluku Utara, sekitar pukul 21:40 WIT Senin (4/2023).
Baca juga: Puncak Peringatan Hari Jadi Tidore ke 915, Berlangsung Khidmat
Setelah adanya informasi warga, bahwa akan dilakukan transaksi Narkoba.
"Dari informasi itu, anggota langsung ke TKP dan melihat laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan."
"Berjalan kaki mengambil pembungkus rokok, di jalan depan Pelabuhan Perikanan, "jelasnya, Kamis (13/4/2023).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan Narkoba jenis ganja.
Baca juga: KASN Setuju Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Rombak Jabatan Eselon II
Sebanyak 2 saset kecil yang dimasukan ke dalam, pembungkus rokok dengan berat bruto 1,85 gram.
"Saat diintrogasi, terlapor mengakui bahwa barang tersebut, adalah miliknya yang dibeli."
"Dengan cara patungan bersama temannya, yang bernisial R (23) dan sudah ditetapkan sebagai DPO, "tegasnya. (*)