F merupakan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sedangkan TA adalah warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ancaman hukuman
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat menerima hukuman paling lama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 311 UU yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.
Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 juta.
"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkasnya.
(TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Diterjang Sejumlah Pembalap Liar yang Sedang Adu Kecepatan