TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan terus mendorong mitra fasilitas kesehatan untuk turut serta mendukung.
Upaya transformasi mutu layananmelalui kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses informasi dan pengaduan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian usai kegiatan.
Monitoring Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), yang diikuti oleh seluruh Fasilitas Kesehatan.
Baca juga: UHC Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Mudahkan Agus Akses Layanan Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di wilayah Kota Ternate, Selasa (28/03).
Ivan mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan inovasi digital melalui aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang diimplementasikan di seluruh fasilitas kesehatan kerja sama.
Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk memudahkan dokumentasi, eskalasi, tindaklanjut, monitoring dan evaluasi.
Atas seluruh permintaan informasi dan pengaduan dari peserta JKN, yang disampaikan di seluruh fasilitas kesehatan.
Aplikasi ini juga dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM RS).
Ivan menilai selama ini layanan informasi dan pengaduan di faskes sudah berjalan dengan cukup baik.
Masing-masing fasilitas kesehatan telah memiliki ruangan dan petugas khusus yang menangani permintaan informasi dan penanganan pengaduan.
Namun untuk dapat meningkatkan kepuasan peserta, dia berharap kualitas layanan di faskes dapat terus ditingkatkan dengan mengelaborasikan pemanfaatan aplikasi SIPP.
“Kami mohon dukungan dan komitmen seluruh Faskes untuk aktif mengentri setiap permintaan informasi dan penanganan pengaduan."
"Yang disampaikan peserta JKN di faskes, agar memudahkan dokumentasi dan monitoring, "ungkap Ivan.
Ivan menambahkan, selain transformasi mutu layanan pada layanan informasi dan pengaduan, BPJS Kesehatan juga terus fokus untuk mengampanyekan layanan JKN tanpa diskiriminasi.
Dia sangat berharap seluruh peserta JKN dapat dilayani dengan baik tanpa ada pembedaan dengan pasien umum.
Ivan pun mencontohkan salah satu layanan pada loket pendaftaran yang seharusnya tidak dipisahkan dengan pasien umum.
"Pelayanan pada Faskes satu dengan yang lainnya harusnya sama. Tidak ada lagi pembedaan layanan yang dirasakan oleh Peserta JKN sewaktu mengakses layanan kesehatan, "ujar Ivan.
Ivan menyampaikan BPJS Kesehatan juga terus mengupayakan agar peserta JKN yang hendak mengakes pelayanan kesehatan tidak merasa ribet dan repot.
Untuk itu BPJS Kesehatan kini menerapkan kebijakan penggunaan NIK pada saat berobat ke Faskes.
Saat peserta memanfaatkan layanan kesehatan, tidak ada lagi permintaan berkas fotokopi ataupun menunjukan kartu JKN fisik.
"Cukup menunjukan KIS Digital atau NIK KTP, peserta JKN sudah bisa mengakses layanan di Faskes, "terangnya.
Sementara itu, perwakilan Rumah Sakit Prima Ternate, Rachmalya menyampaikan pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaiknya kepada peserta JKN.
Dia mengaku inovasi dan kebijakan dari BPJS Kesehatan bukan hanya memudahkan peserta JKN, tetapi juga berdampak baik pada pelayanan di faskes.
Sebagai contoh, pihak rumah sakit diberikan akses aplikasi untuk menginput setiap permintaan dan pengaduan di aplikasi SIPP.
Dari data yang diinput tersebut, rumah sakit dapat memanfaatkan data informasi dan pengaduan tersebut sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan.
Selain itu menurut Rachmalya, kebijakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN telah sangat relevan.
Dengan kondisi masyarakat yang menginginkan setiap pengurusan administrasi tidak ribet.
Kebijakan tersebut juga dapat meringankan pihak rumah sakit karena media penyimpanan arsip terbatas.
Baca juga: Tak Ada Diskriminasi, Said Saleh Terus Andalkan JKN untuk Berobat
Dengan tidak diminta berkas fotokopi KTP atau KIS pada saat pelayanan, maka berkas-berkas yang harus disimpan di gudang arsip juga dapat berkurang.
"Sejalan dengan visi rumah sakit untuk terus memberikan layanan terbaik."
"Kami akan mendukung penuh setiap kebijakan yang memberikan kemudahan dan menjaga kepuasan pasien, "ucap Rachmalya. (*)