TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan.
Seorang oknum auditor BPK Maluku Utara, berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka.
YA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Penetapan tersangka terhadap YA ini atas dugaan kasus, tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Karo SDM Polda Maluku Utara Buka Suara Soal Polemik Anak Pejabat Ikut Seleksi Calon Taruna Akpol
"Jadi penetapan tersangka dilakukan, usai gelar perkara oleh tim penyidik, "ucapnya, Rabu (10/5/2023).
Sekadar diketahui, YA dilaporkan telah menerima uang, dari dugaan tindak pidana gratikasi tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Meski demikian, belum diketahui pasti apakah tindak pidana, yang dilakukan ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PDI-P, Orang Ini Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Berkaitan dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD atau yang lain.
Saat ini kemungkinan itu, masih didalami penyidik. Tim penyidik juga telah menyita.
Uang dari tindak pidana tersebut, yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar. (*)