TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza M Fajrin mengatakan.
Pihaknya sudah melaksanakan 10 hari tilang manual, di wilayah hukum Kota Ternate.
Alhasil, sejumlah pelanggar berhasil diberikan surat tilang, oleh anggota di lapangan.
Tilang manual ini kata Kasat, menyasar beberapa pelanggaran, terutama pelanggaran kasat mata.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian di Halmahera Barat Ditangkap Polisi di Ternate
Diantaranya, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor.
Melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu, menggunakan HP saat berkendara.
Kelengkapan kendaraan tidak sesuai spektek, serta menerobos traffic light.
"Jadi dengan pelanggaran itu, sudah 10 hari ini kami terus adakan tilang, "ucapnya, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut dengan tilang manual ini, anggota berhasil menjaring 186 pelanggar.
Mantan Kapolsek Ahmad Yani itu menambahkan, untuk jenis pelanggaran.
Rata-rata tidak menggunakan helm (pengendara dan pembonceng), knalpot racing serta kelengkapan seperti pelat nomor.
"Banyak yang tidak menggunakan helm, ada juga anak-anak masih di bawah umur, "akunya.
Pelanggar yang hendak mengurus kendaraan yang ditilang, dapat terlebih dahulu.
Baca juga: Aksi Pencuriannya Kepergok, Pria di Ternate Ini Babak Belur Dihajar Warga, Sebelum Diamankan Polisi
Mendaftar ke aplikasi, lalu kemudian melakukan pembayaran ke Bank.
Untuk jumlah pelanggar sendiri, diantaranya sepeda motor ada 184 dan mini bus ada 2.
"Polres juga mengingatkan kepada warga, agar tetap mematuhi aturan saat berkendara, "tandasnya. (*)