Di sisi lain, Kepala Puskesmas Siko, Masitah menyatakan kebijakan penggunaan NIK pada KTP atau KK untuk berobat di Faskes menurutnya sangat memudahkan, baik bagi peserta maupun Faskes itu sendiri.
Baca juga: BPJS Tak Punya Hutang Klaim ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate
Pihaknya dapat mengurangi jumlah tumpukan berkas di ruang arsip. Selain itu proses pendaftaran juga akan jauh lebih cepat karena petugas cukup melakukan verifikasi data NIK di KTP atau KK.
Pihaknya juga akan terus mendukung implementasi kebijakan yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan.
"Seperti halnya visi dan misi kami yang mengutamakan pelayanan yang mudah, cepat dan tidak ribet. Kebijakan penggunaan NIK ini sangat membantu kami khususnya di bagian administrasi layanan, "pungkas Masitah. (*)