TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal, mengatakan.
Kasus perjalanan dinas puluhan Anggota DPRD Pulau Morotai, sudah diberikan waktu hingga bulan November 2023.
Hal itu kata dia berdasarkan kesepakatan bersama, saat pihaknya lakukan pertemuan dengan lembaga kemasyarakatan itu.
Pertemuan dilakukan di kantor Kejari Morotai, pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Jaksa Pastikan Ada Pejabat Jadi Tersangka, di Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai Tahun 2015
Patap muka itu dihadiri Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan anggotanya.
Dijelaskannya, adanya pengembalian itu, setelah sidang TPTGR oleh Inspektorat Morotai.
Dan diberikan jangka waktu selama dua tahun sejak bulan November 2021 sampai November 2023.
Dari hasil sidang tersebut, lanjutnya para anggota DPRD belum selesai mengembalikan temuan itu.
Sehingga kata dia, Inspektorat Morotai telah melimpahkan penagihan ke Kejari. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.
Dalam hal ini Bidang Datun sebagai Jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan.
Sehingga dikesempatan pertemuan itu, kata Sobeng pihak menegaskan ke anggota DPRD.
Untuk dapat menyelesaikan tepat waktu pada bulan November mendatang.
"Kami mengundang pimpinan dan anggota DPRD kemarin itu, terkait dengan masalah perjalan dinas."
"Jadi masih ada waktu buat mereka, untuk pelunasan atau pengembaliannya sampai bulan November.”
"Jika sampai pada bulan November nanti mereka belum melunasi, maka ranahnya sudah beralih."
"Kami tidak lagi menggunakan Jaksa pengacara negara, tapi kami akan menindaklanjuti secara hukum, "tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Judi R.E. Dadana membenarkan, pihaknya mendapat undangan dari Kejari Morotai.
Menurutnya, berdasarkan undangan Kejari itu, terkait dengan sisa temuan perjalanan dinas DPRD.
"Kami menghadiri undangan Kejaksaan terkait temuan anggaran perjalanan, "bebernya.
Wakil ketua DPRD Pulau Morotai ini juga mengaku, pertemuan itu juga ada kesempatan.
Batas waktu yang disepakati untuk dilakukan pengembalian.
Baca juga: Kejari Morotai Ambil Alih Kasus Perjalanan Dinas dan Uang Reses Anggota DPRD Tahun 2021
"Jadi hasil kesepakatan itu paling lambat akhir bulan November 2023, semua sudah harus dikembalikan, "ungkapnya.
Diketahui, total temuan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 367 juta dari 24 orang yakni 18 anggota DPRD dan 6 orang Staf di Sekretariat Dewan.
Temuan itu juga, ada sebagian anggota DPRD yang sudah mengembalikannya dan sebagainya belum melakukan pengembalian.(*)