TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- SK terbaru dari Kemendagri bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan wakilnya M Yasin Ali berakhir bulan Desember 2023.
Padahal, dalam SK Kemendagri sebelumnya masa jabatan 17 Gubernur termasuk Provinsi Maluku Utara berakhir pada bulan September 2023 atau selisih dua bulan lebih awal dari SK sekarang.
"SK terbaru itu sudah diterima Biro Pemerintah Pemprov Maluku Utara," ujar salah satu sumber dari lingkup Pemprov Maluku Utara, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Uang Puluhan Miliar Raib, Jaksa Datangi Kantor BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan
Namun, terkait informasi ini, Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Rahwan K Suamba mengaku belum tahu pasti soal isi dari SK terbaru.
"Ke Biro Pemerintahan saja. Saya belum dapat informasi akurat,"cetusnya . (*)