Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Uang Puluhan Miliar Raib, Jaksa Datangi Kantor BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendatangi Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Barang Bukti Kejari Halmahera Selatan, Hafidz ketika hendak keluar dari Kantor BPRS Saruma Sejahtera, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendatangi Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di kompleks Tugu Ikan Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kamis (8/6/2023).

Kedatangan mereka disinyalir berhubungan dengan dugaan konspirasi ‘kotor’ antara oknum mantan pejabat utama BPRS Saruma Sejahtera, oknum pegawai internal Pemkab Halmahera Selatan dan pihak Debutir.

Di mana buntut dari konspirasi tersebut, uang milik Pemkab Halmahera Selatan senilai Rp 10 miliar yang dideposit ke BPRS Saruma Sejahtera, raib atau hilang secara administrasi.

Pantauan TribunTernate.com di lokasi, sejumlah Jaksa dari Kejari Halmahera Selatan ini menunggangi mobil kijang 20 G dengan nomor polisi DG 746 SA saat mendatangi Kantor BPRS Saruma Sejahtera.

Baca juga: Pemkab Halamhera Selatan Gelar Lomba Pop Singer Antar Kepala OPD

Mereka diinformasikan menggelar pertemuan dengan Komisaris Utama BPRS Saruma Sejahtera Sofyan Abas dan anggotanya Muhlis Sangadji.

Pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Halmahera Selatan Hafidz dan Kasubsi Bidang Intelejan Satriyo E Sampurno, ini berlangsung cukup lama, yaitu sekira pukul 11.00 hingga 12.43 WIT.

Selain pihak Kejari, di halaman Kantor BPRS Saruma juga terparkir mobil dinas bernomor polisi DG 1013 CP milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan Aswin Adam.

Kasi Barang Bukti Kejari Halmahera Selatan Hafidz enggan berkomentar banyak terkait tujuan pihaknya bertandang ke Kantor BPRS Saruma Sejahtera. Ia berlasan bukan kapasitasnya untuk membeberkan masalah di BPRS tersebut.

“Nanti di kantor (Kejari) saja dengan humasnya. Saya tidak bisa kasih statemen, karena kita ada aturan mainnya,” ujarnya kepada sejumlah awak media.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved