TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Sejak adanya edaran Walikota Tidore Kepulauan nomor: 800/437/01/2023 tentang Hari Kerja Pegawai, ASN daerah setempat makin disiplin.
Itu diungkapkan langusng Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Kamis (8/6/2023).
Dia menyampaikan, sekarang banyak yang sudah ikut apel daripada sebelumya.
Padahal, apel sendiri sekarang dimajukan pukul 07.30 WIT dari sebelumnya pukul 08.00 WIT.
“Sekarang sudah bagus disiplin ASN sehingga harus dipertahankan,”kata dia.
"Harapan daya ini bisa diterapkan di masing-masing instansi dengan mengacu pada surat edaran Wali Kota,”tambahnya.
Adapun hari dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam surat edaran sebagai berikut:
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu termasuk jam istrirahat.
Baca juga: Pusat Studi Maritim dan ISPIKANI Bakal Sampaikan Keluhan Nelayan Maluku Utara ke Menteri KP
Sementara hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah 5 hari kerja.
Dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut; Senin s/d Kamis: 07.30 WIT s/d 17.00 WIT, Istirahat : 12.30 WIT s/d 13.30 WIT, dan pada hari Jum’at: 07.30 WIT s/d 11.00 WIT.
Untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan Sekolah, maka tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi.
Dan untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas menggunakan system pembagian tugas kerja shifting system maka hari dan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi mengacu pada peraturan yang berlaku.(*)