TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Kamis (8/6/2023) kemarin, Kejari Pulau Morotai telah melakukan eksekusi terhadap.
Terpidana Aprianto Melkias Siruang, di Rutan Kelas II B Ternate. Di mana terpidana.
Diperkarakan dalam tindak pidana Korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Jabatan Plt Sekda Morotai Masi Dijabat F Revi Dara
Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020.
Eksekusi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.
Yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana divonis 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah terbukti bersalah, dan mendapat hukuman setimpal, "ungkapnya, Jumat (9/6/2023).
Bahkan dihari yang sama, terpidana menjadi terdakwa dalam berkas perkara lain.
Di mana proses pelimpahan perkara Tahap II, dari penyidik Polres Pulau Morotai.
Ke JPU Kejari Pulau Morotai, atas perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dalam kegiatan pembangunan dapur sehat, dan penyertaan modal Desa Tiley Pantai Tahun Anggaran 2017.
"Kemarin juga di hari yang sama, ada pelimpahan perkara dari penyidik Polres."
"Dengan kasus penyalahgunaan Dana Desa, di Desa Tiley Pantai, "katanya.
Sehingga, mantan Admin SiskeuDes di Dinas PMD Pulau Morotai itu disangkakan.