Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Aprianto Melkias Siruang Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN: Aprianto Melkias Siruang (tengah) sebelum/sesudah divonis terbukti Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Jumat (9/6/2023).

Pasal yaitu primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomo 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Taspen Ternate, Pj Bupati Morotai Upayakan PPPK Punya Tabungan Pensiun

Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider pasal 3 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini