Peredaran Tranq dan Fentanil atau Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kantor Polda Maluku Utara, Jumat (9/6/2023). Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pihaknya belum temukan peredaran tranq dan fentanil atau Narkoba zombie.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peredaran obat tranq dan fentanil, atau disebut Narkoba zombie.

Sejauh ini, belum terdeteksi beredar di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Di mana ia menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima informasi adanya peredaran obat terlerang tersebut.

Baca juga: Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Aprianto Melkias Siruang Divonis 4 Tahun Penjara

"Sejauh ini kami belum terima informasi, adanya peredaran obat itu, "ucapnya, Jumat (9/6/2023).

Meski demikian, Polda Maluku Utara tetap lakukan langkah-langkah antisipasi.

Baca juga: KNPI Soroti Kebijakan Zona Ekonomi Terpadu Milik Dishub Ternate

"Kami tetap antisipasi, jika tidak kemungkinan obat terlarang itu bisa masuk kesini, "ungkapnya.

Seraya menambahkan, di Maluku Utara belum ada kasus Narkoba jenis itu.

"Kalau kita temukan beredar di Maluku Utara, secepatnya kita akan tindak, ”pungkasnya. (*)

Berita Terkini