TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, pada Senin (12/6/2023) terpaksa ‘diusir’ dari Kantor Desa lantaran tak melunasi sisah hutang pembebasan lahan untuk mendirikan kantor tersebut.
Selain Kantor Desa, Pemdes Gaimu juga diminta pemilik lahan agar mengosongkan bangunan yang dijadikan tempat pendidikan anak usia dini atau Paud. Bahkan kedua aset Pemdes tersebut, juga dipalang.
Kepala Desa (Kades) Gaimu Jemi Masambe mengklaim, sisah hutang itu merupakan peninggalan Kades sebelumnya, yakni Agustinus Lukmani.
Ia menjelaskan, Pemdes Gaimu sebelumnya berhutang sebesar Rp 150 juta untuk mendirikan dua bangunan tersebut. Namun saat pembayaran, masih tertunggak Rp 7 juta.
“Nah dari tunggakan Rp 7 juta itu pemilik lahan pakai bunga. Dan bunga capai Rp 30 juta,” jelasnya.
Selain itu, kata Jemi, ada juga tunggakan hutang pembebasan lahan untuk pembangunan tower BTS sebesar Rp 11 juta yang ditinggalkan Pemdes Gaimu sebelumnya.
“Di tambah lagi tunggakan lampu meteran listrik di masyarakat sebesar Rp 48 juta,” katanya.
Baca juga: Peringatan HUT Ke-20 Kabupaten Halmahera Selatan Diakhiri dengan Tasyakuran dan Doa Bersama
Ia menambahkan, pihaknya sudah berupaya melunasu tunggakan hutang lahan Kantor Desa Gaimu dan Paud. Namun, pihak-pihak lain juga menuntut agar di luar dari hutang itu segera dilunasi.
“Sedangkan dana kita tidak cukup. Kita coba upayakan bicara baik-baik, tapi mereka tidak mau. Makanya kita keluarkan saja barang-barang di Kantor Desa dan Paud, dari pada masalah,” pungkasnya. (*)