Sementara, RR ditangkap di Jl Muh Tahir karena menyimpan barang bukti milik SAH.
Baca juga: Innalillahi, Wanita Berjuluk Manusia Kayu asal Sragen Wafat, Sempat Ucap Permintaan Terakhir
Baca juga: Politisi Partai Nasdem Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Dilaporkan Rekan Separtai ke MKD
Baca juga: Update Kabar Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Perawatan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.
"Kemudian narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya," lanjutnya.
Polisi menyita barang bukti di 7 sachet plastik klip kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,7010 gram.
Kemudian, satu sachet plastik berisi 6 setengah butir tablet warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4 gram.
Selain itu, polisi menemukan 4 linting daun ganja.
Ada juga satu buah catatan transaksi narkotika, serta tiga buah alat hisap sabu jenis bong.
Keenam tersangka kini sudah diamankan di Polda Sulsel.
Baca juga: Kronologi Balita Positif Narkoba di Samarinda, Sang Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
Polisi: Istilah 'Bunker Narkoba' cuma Konotasi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga mengatakan, penyebutan bunker narkoba itu hanya konotasi.
"Itukan bukan bunker, itu hanya konotasi saja," kata Komang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/6/2023) sore.
Disebut sebagai bunker narkoba karena, rekap transaksi narkoba disimpan dalam box yang ditaruh di bawah lantai.
"Itukan ditanam dengan menggunakan safety box, tas ada barang di dalam kamar," ujarnya.
Kata Ketua IKA UNM
Hurdin Halid selaku Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM mengatakan, kasus ini harus diusut untuk menyelamatkan pendidikan.