Namun, Natalia menolak lantaran kondisi tenggorokannya sedang tak memadai.
"Yang mulia, saya lagi serak. Maaf, Yang mulia. Mohon maaf," ucap Natalia sambil tertawa kecil. Pada momen itu, Mario ikut tertawa kecil di balik masker hitamnya.
Mario sempat menutup matanya dengan kedua tangan. Kedua pipinya sempat bergetar dan ia langsung memperbaiki posisi maskernya.
Cengengesan saat minta maaf
Dalam video yang viral di jagat maya, Mario juga pernah kedapatan meminta maaf sambil melempar senyum ketika diwawancarai oleh wartawan.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengaku tidak kaget dengan kelakuan Mario yang cengengesan saat meminta maaf.
Menurut dia, tak ada gelagat bersalah dari Mario yang telah menganiaya D hingga koma.
"Ya kita mau berharap apa kepada Mario Dandy, jangankan pada saat proses akan limpah, itu masih di Dirtahti ya, masih mau dibawa ke kejaksaan, dia cengengesan," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Mellisa berujar, kelakuan Mario yang cengengesan tidak hanya terlihat pada momen itu. Ketika Mario dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus terdakwa anak AG (15), Mario disebut menunjukkan hal serupa.
"Di hadapan hakim saat sidang anak AG dia juga cengengesan. Jadi saya menduga hakim sudah menilai ini anak enggak ada penyesalan dan lain sebagainya," tutur Mellisa.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.