TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, kembali meringkus.
Seorang terduga tersangka, penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kota Ternate.
Terduga tersangka ini berinisial MA alias Askari 22 tahun, yang diringkus.
Di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 22:30 WIT.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, KPU Sebut Pemilih Halmahera Selatan Didominasi Laki-laki
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menyebut.
Penangkapan MA, setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
Selain MA, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening.
Berukuran sedang diduga Narkoba jenis ganja, dengan seberat 32,90 gram.
"Dia diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti, dilokasi tersebut diatas, "ungkapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menjelaskan.
Sesuai hasil tes urine, yang bersangkutan MA positif THC ganja.
Baca juga: Sah! DPT Morotai untuk Pemilu 2024 Sebanyak 52.516 Jiwa, Berikut Besaran Masing-masing Kecamatan
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya.
Untuk diketahui, MA atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun penjara. (*)