TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dilaporkan akan mengumumkan realisasi kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Di tengah mencuatnya kabar kenaikan gaji PNS, wacana penerapan single salary atau gaji tunggal dalam sistem pembayarannya pun turut jadi sorotan.
Sistem penggajian tunggal ini kabarnya akan diterapkan sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS.
Bukan saja gaji naik, pemerintah juga tengah merombak aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Akan tetapi, ampai saat ini memang belum ada yang jelas, tetapi sejauh ini telah beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik Rp30 juta perbulan.
Kenaikan gaji 10 kali lipat tersebut akan terjadi apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Dilansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Meskipun ada kenaikan gaji, namun sistem pembayaran ini akan menghapus sejumlah tunjangan PNS.
Tunjangan yang akan dihapus adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Sehingga, nantinya hanya akan tersisa dua tunjangan dalam sistem ini. Yakni, tunjangan jabatan fungsional hingga tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tukin, adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Selain penghapusan sejumlah tunjangan, sistem single salary juga akan mengatur ulang kepangkatan PNS.
Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.
Selain itu, ada PNS dibagi menjadi 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?
Baca juga: Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok
Baca juga: Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?
Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru
Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.
Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS, Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Berikut daftar selengkapnya:
1. JA
- JA 15 = Rp1.110.162
- JA 14 = Rp964.519
- JA 13 = Rp837.984
- JA 12 = Rp728.048
- JA 11 = Rp632.536
- JA 10 = Rp549.553
- JA 9 = Rp477.457
- JA 8 = Rp414.819
- JA 7 = Rp360.399
- JA 6 = Rp313.118
- JA 5 = Rp272.040
- JA 4 = Rp236.351
- JA 3 = Rp205.344
- JA 2 = Rp178.405
- JA 1 = Rp155.000
2. JPT
- JPT I = Rp1.968.257
- JPT II = Rp1.874.531
- JPT III = Rp1.785.267
- JPT IV = Rp1.700.255
- JPT V = Rp1.619.290
- JPT VI = Rp1.542.181
- JPT VII = Rp1.468.744
- JPT VIII = Rp1.398.804
- JPT IX = Rp1.332.194
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak