Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?
Muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah?
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengatur ulang ketentuan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perombakan tukin PNS ini bersamaan dengan kabar adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang.
Namun, muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus.
Benarkah demikian?
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya baru akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Sehingga, sampai saat ini masih belum ada kepastian gaji PNS naik berapa.
Meskipun demikian, mulai muncul spekulasi, bahwa gaji PNS hingga 10 kali lipat.
Konon, kenaikan gaji ini akan terealisasi dengan cara mengganti tukin PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary).
Selain itu, ada pula kisi-kisi bahwa gaji PNS akan naik menjadi Rp6 juta per bulan.
Prediksi ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.
Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti anggota Polri dan TNI.
Berdasarkan hal tersebut, itu berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.