Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai TA 2020.
Sehingga dalam perkara tersebut, Aprianto Melkias Siruang juga dieksekusi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus
Dalam putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana divonis 4 tahun penjara.
Aprianto Melkias Siruang merupakan mantan Admin SiskeuDes, di Dinas PMD Pulau Morotai.
Dan masih berstatus sebagai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pulau Morotai. (*)