Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Aprianto Melkias Siruang, oknum PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Selasa (4/7/1023).

Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai TA 2020.

Sehingga dalam perkara tersebut, Aprianto Melkias Siruang juga dieksekusi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus

Dalam putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana divonis 4 tahun penjara.

Aprianto Melkias Siruang merupakan mantan Admin SiskeuDes, di Dinas PMD Pulau Morotai.

Dan masih berstatus sebagai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pulau Morotai. (*)

Berita Terkini