Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Aprianto Melkias Siruang, oknum PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Selasa (4/7/1023).

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Selasa (4/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Telah memulai persidangan terhadap perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).

Dana Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai TA 2017.

Baca juga: JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara

Dengan terdakwa atas nama Aprianto Melkias Siruang, seorang PNS Pulau Morotai.

"Hari ini ada sidang Pembacaan Dakwaan, oleh Penuntut Umum Kejari Morotai terhadap terdakwa, "katanya, Selasa (4/7/2023).

Dikatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Jumat (11/7/2023).

"Persidangan agenda pemeriksaan saksi, dilaksanakan Jumat pekan depan, "ujarnya.

Sementara Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, terhadap terdakwa ialah.

Primer Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas, Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Diketahui, Aprianto Melkias Siruang diperkarakan dalam tindak pidana Korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Halaman
12

Berita Terkini