TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Selasa (4/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Telah memulai persidangan terhadap perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).
Dana Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai TA 2017.
Baca juga: JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara
Dengan terdakwa atas nama Aprianto Melkias Siruang, seorang PNS Pulau Morotai.
"Hari ini ada sidang Pembacaan Dakwaan, oleh Penuntut Umum Kejari Morotai terhadap terdakwa, "katanya, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Jumat (11/7/2023).
"Persidangan agenda pemeriksaan saksi, dilaksanakan Jumat pekan depan, "ujarnya.
Sementara Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, terhadap terdakwa ialah.
Primer Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas, Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Diketahui, Aprianto Melkias Siruang diperkarakan dalam tindak pidana Korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).