Hasil Audit BPK dengan Temuan Jaksa Selisih, Kejari Ternate Belum Tentukan Tersangka Kasus Covid-19

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan Kusuma saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya belum bisa menetapkan tersangka kasus Korupsi Covid-19 2021, karena hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara berbeda dengan temuan penyidik, Rabu (19/7/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan mengaku.

Kendala atau masalah kenapa Kejari Ternate, belum juga mengumumkan siapa-siapa saja.

Tersangka dugaan Tipikor anggaran Covid-19 Kota Ternate 2021, karena ada selisih.

Pada hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara, dengan temuan penyidik Kejari Ternate.

Baca juga: Mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba Beri Klarifikasi Dugan Kasus Penggelapan

"Untuk diketahui ya, temuan penyidik kami atas kasus ini sebesar Rp 22 miliar."

"Tapi begitu hasil audit BPK keluar, ko malah beda dengan punya kami."

"Makanya sampai sekarang, kami belum putuskan siapa-siapa saja tersangkanya, "Rabu (19/7/2023).

Meski begitu, penetapan tersangka akan dilakukan usai penyelidikan hingga penyidikan.

"Sesuai apa yang pernah disampaikan Kajari, dalam waktu dekat pasti ada penetapan tersangka, "katanya.

Baca juga: Polres Kepulauan Sula Siapkan Pemetaan Wilayah Kerawanan Pemilu 2024

Dikatakan, usai menerima hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara yang tidak sesuai.

Pihaknya membuka berkas untuk dipelajari kembali, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.

"Hasil auditnya kita terima pekan lalu, jadi intinya kita buka ulang untuk pelajari lagi, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini