Ketua DPW PAN Malut Mundur

Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus Naik Meja Hijau

Penulis: Amri Bessy
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN: Hairun Rizal (kiri), Kuasa Hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengaku, gugatan Iskandar Idrus akan naik meja hijau, Selasa (1/8/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Gugatan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.

Terkait SK pemberhentian dirinya, sebagai anggota Partai di Pengadilan Negeri Ternate.

Bakal di sidangkan perdana, pada Kamis (3/8/2023) pukul 09:00 WIT.

Perkara perbuatan melawan hukum itu, disidangkan di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah Partai PAN, Zulkifli Hasan Perintahkan PAW

Dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Ternate, terdaftar penggugat Iskandar Idrus.

Selain itu, tergugat Ketua Mahkamah Partai PAN, H Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.

Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara, Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud Hi Wahab.

Kuasa hukum penggugat, Hairun Rizal menjelaskan bahwa langkah gugatan ini adalah bentuk keberatan.

Terhadap tindakan dan perbuatan tergugat, yang memberhentikan penggugat.

Dari keanggotaan Partai yang tidak sesuai, dengan ketentuan AD/ART dan peraturan Partai PAN.

"Apa pun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap."

"Maka semua pihak, harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi, "jelasnya.

Selaku kuasa hukum penggugat, dirinya berharap proses gugatan dan sengketa.

Baca juga: Kuasa Hukum Iskandar Idrus Siapkan Materi Gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate

Di Pengadilan Negeri Ternate tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami berkeinginan agar semua pihak, bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas, "ujarnya.

Terpisah, Ketua DPW PAN Maluku Utara, Tutur Sutikno dihubungi via pesan WhatsApp memilih 'No Coment'. (*)

Berita Terkini