TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Terkait hal tersebut, tentu muncul pertanyaan, ke mana nasib para tenaga honorer nanti?
Belum lama ini, ada kabar terbaru yang menyebut bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem part time atau paruh waktu.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), DPR, dan pemangku kepentingan terkait masih terus mengintensifkan pembahasan soal penataan tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga honorer mengalami pembengkakan.
Dari yang semula sekitar 400.000 orang pada 2022, jumlahnya bertambah menjadi 2,3 juta orang pada 2023.
Meski ada penghapusan tenaga honorer, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak boleh ada pemberhentian massal.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Jumat (4/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Anas juga mengatakan tenaga honorer yang ada saat ini harus tetap bekerja sesuai arahan Jokowi walau secara normatif mereka tidak boleh bekerja per November 2023.
"2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Anas.
Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time?
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Simak Dulu Gaji PNS dan PPPK 2023
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023, Pemerintah Upayakan Tak Ada PHK Massal
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Penjelasan Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada bahasan soal PPPK part time terkait penghapusan tenaga honorer mulai November tahun ini.
Soal nasib tenaga honorer, Averrouce menyampaikan pemerintah akan menerapkan tiga prinsip untuk menyelesaikan masalah ini, yakni: