Korem 152 Baabullah Ternate Musnahkan Ratusan Senjata Api, Termasuk Peninggalan Perang Dunia II

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN: Ratusan Senjata Api organik dan rakitan dimusnahkan Korem 152 Baabullah Ternate, Senin (7/8/2023). Di mana pada pemusnahan kali ini, sejumlah Senja Api peninggalan Perang Dunia II di Morotai juga ikut dimusnahkan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Senin (7/8/2023), Korem 15 Baabullah Ternate memusnahkan ratusan Senjata Api (Senpi).

Label organik dan rakitan, baik laras panjang maupun pistol, hasil penggalangan jajaran Korem 152 Baabullah Ternate.

Pemusanahan tersebut dilakukan serentak, yang dipimpin Pangdam XVI/Pattimura.

Secara virtual dan diikuti oleh jajaran Korem, termasuk Korem 152 Baabullah Ternate.

Baca juga: Diduga Edarkan Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Ditangkap Polisi

Komandan Korem 152 Baabullah Ternate, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga mengatakan.

Pemusnahan senjata yang dilakukan ini, sebagai bentuk keamanan dan kenyamanan.

"Makanya kita minta kesadaran warga, yang masih menyimpan senjata api."

"Untuk bisa menyerahkan ke TNI/Polri, maupun Pemerintah Daerah, "ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, 700 lebih Senpi yang dimusnahan merupakan hasil penggalangan di wilayah Maluku Utara sejak 2019.

Bahkan senjata hasil penggalangan yang dilakukan, pemusanahan ini merupakan.

Senpi peninggalan dari konflik tahun 1999, maupun senjata waktu Perang Dunia II.

"Senpi ini adalah sisa-sisa dari konflik 1999 muapun Perang Dunia II di Morotai."

"Dan Senpi-senpi tersebut, paling banyak terkubur di dalam tanah, "jelasnya.

Senpi rakitan yang dimusnahkan ini merupakan, Senpi aktif yang tentunya dapat membahayakan.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dalam kesempatan yang sama menyatakan.

Ancaman Undang-Undang Darutat dengan pidana 12 tahun, akan dijerat kepada warga yang masih mau menyimpan apalagi menggunakan.

"Kalau diserahkan, maka yang bersangkutan tidak akan diproses, tapi kalau ditemukan."

"Maka pastinya kita akan proses sesuai undang-undang yang berlaku, "tegasnya.

Selain meminta kesadaran masyarakat, ia juga meminta seluruh anggota di jajaran.

Agar selalu memberikan pemahaman kepada warga, yang masih menyimpan dan memiliki Senpi.

Baca juga: Polres Halmahera Barat Sabet Penghargaan Quick Wins Presisi 2023

Diketahui, jumlah Senpi yang dimusnahkan dengan rincian, senjata standar TNI-AD laras panjang 3 pucuk.

Senjata non standar laras panjang 39 pucuk, laras pendek 7, kas dan laras 14 pucuk.

Magazen 23 buah, senjata rakitan laras panjang 363 pucuk dan senjata rakitan laras pendek 119 pucuk. (*)

Berita Terkini