Miras
Diduga Edarkan Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Ditangkap Polisi
Karena diduga mengedarkan Miras jenis cap Tikus, seorang IRT di kota Ternate ditangkap Polisi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, kembali meringkus.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjual minuman keras ( Miras ) jenis cap tikus.
IRT yang diamankan ini berinisial MR alias Ita (43), warga RT 006/RW 002, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
MR diringkus ketika Tim Patroli, yang dipimpin Ipda Muswar Nuhuyanan.
Baca juga: Polres Halmahera Barat Sabet Penghargaan Quick Wins Presisi 2023
Mendapatkan informasi warga, jikalau di lingkungan tersebut sering dilakukan transaksi cap tikus.
"Setiaba dilokasi, kita amankan terduga pelaku dan barang bukti, "kata Kanit Subdit Gasum Polda Maluku Utara, Ipda Muswar Nuhuyanan.
Dari tangan MR, anggota mengamankan cap tikus sebanyak 32 botol air mineral ukuran besar dan 1 botol akar cap tikus.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor, "tuturnya.
Baca juga: Bersama Warga, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan Ikut Tanam Padi
Seraya mengimbau kepada warga Kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya.
Agar selalu memberitahukan jika mengetahui atau melihat, adanya transaksi miras dan barang haram lainnya.
"Kami harap peran penting warga, supaya kita dapat membasmi setiap barang haram yang di edar, "pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.