TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - YLBH Maluku Utara akan mensomasikan, RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan ( Nakes ) sampai saat ini tak juga dibayarkan.
"Kami diberi tanggung jawab oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara, untuk selesaikan hal itu."
"Tak hanya Rumah Sakit, Somasi ini juga berlaku bagi Pemprov Maluku Utara."
Baca juga: Tim Panja LHP BPK Minta RSUD Chasan Boesoirie Ternate Fokus Selesaikan Temuan
"Jadi semua dokumen sudah diserahkan kepada kami, yang menjadi dasar hukum."
"Sehingga ketika TPP tidak dibayarkan, maka perlu dipertanyakan, "tegas Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni, Kamis (10/8/2023).
Lanjut Bahtiar, pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap pemberian kuasa.
Sehingga pihaknya akan mengambil langkah untuk melakukan Somasi.
Kepada RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dan Pemprov Maluku Utara.
"Kami akan beri waktu kepada mereka untuk segera menyelesaikan masalah ini."
"Ketika Somasi pertama dan kedua tidak diindahkan, maka terpaksa kita gugat ke Pengadilan Negeri, "tegasnya.
Seraya menambahkan, pemberian TPP merupakan hak pegawai yang harus diberikan.
Karena mengingat dalam sebuah aturan huku, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami tidak main-main untuk mengambil langkah tegas, karena mereka sudah jelas landasan."
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Siapkan 5 Strategi Atasi Masalah RSUD Chasan Boesoirie Ternate
"Maka perlu ditanyakan, kenapa hak mereka tidak dibayarkan?."
"Sementar pendapatan dari Rumah Sakit, tempat mereka bekerja telah disetorkan."
"Olehnya itu, kami meminta Kajati Maluku Utara agar seriusi laporan ini, "pungkasnya. (*)