TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Untuk mendekatkan akses latanan bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Ternate melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL).
Sekaligus menghadirkan layanan Mobile Costumer Service (MCS) atau BPJS Keliling di Rumah Sakit Umum Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi seputar program BPJS Kesehatan dengan mudah dan bisa mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan Program JKN.
"PIL dan BPJS Keliling merupakan program jemput bola yang kami selenggarakan agar masyarakat kini dapat lebih mudah untuk menjangkau dan mengakses layanan kepesertaan Program JKN."
Baca juga: BPJS Kesehatan Tingkatkan Sistem Informasi Lewat Trust Mark
"Kegiatan ini juga akan rutin diadakan setiap hari kerja di berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara."
"Tujuannya agar setiap masyarakat Provinsi Maluku Utara bisa merasakan layanan program JKN yang mudah dan tidak diskriminatif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, "Ivan Ravian pada Senin (14/08).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan khusus Provinsi Maluku Utara, sebanyak 1.225.065 jiwa dari 1.346.267 jiwa atau 91 persen dari jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
Oleh karena itu, masih dibutuhkan upaya agar kepesertaan tersebut mencapai 95 persensehingga dengan demikian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Maluku Utara dapat segera tercapai.
Selain itu, Ivan juga mengungkapkan bahwa BPJS Keliling ini juga berkaitan dengan pemberian kanal layanan kepada masyarakat JKN yang membutuhkan pelayan cepat kepesertaan JKN.
Adapun jenis layanan administrasi yang dapat diakses melalui layanan BPJS Keliling, antara lain Pendaftaran Peserta/Keluarga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peralihan Data Peserta, Perubahan Data Peserta (nama, tanggal lahir, domisili, nomor handphone, email).
Pendaftaran/Registrasi Aplikasi Mobile JKN, Pengaduan dan Informasi Peserta, serta pendaftaran Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
"Sementara itu untuk syarat pelayanan administrasi yang dapat diakses pada layanan BPJS Keliling antara lain, Kartu Peserta JKN, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang di tandatangani pejabat berwenang Dinas Kependudukan."
"Fotokopi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi peserta berusia di atas 17 tahun, fotokopi buku rekening tabungan untuk masyarakat yang akan mendaftar peserta baru, "katanya.
Selain memberikan layanan administrasi, peserta yang mengunjungi PIL dan BPJS Keliling juga mendapatkan edukasi terkait manfaat dan kemudahan penggunaan Aplikasi Mobile JKN.
Salah satu fitur Aplikasi Mobile JKN yang sering digunakan peserta adalah KIS Digital, dimana KIS Digital berfungsi untuk memudahkan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.