CPNS 2023

CPNS 2023: Simak Rincian Gaji PNS Saat Ini per Golongan, Kalau Masih CPNS Gajinya Baru 80 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen, Menaker RI Ungkap Nasib Gaji Karyawan Swasta

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS akan Naik 8 Persen, Simak Perbandingannya dengan Gaji PNS Saat Ini

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023: Daftar Online di sscasn.bkn.go.id, Jadwal Seleksi, hingga Rincian Gaji

Baca juga: CPNS 2023: Hindari 6 Kesalahan Sepele Ini Saat Seleksi Administrasi, termasuk Surat Lamaran Salah

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Halaman
123

Berita Terkini