Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen, Menaker RI Ungkap Nasib Gaji Karyawan Swasta
Pemerintah telah mengumumkan usulan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024, lalu bagaimana nasib gaji buruh dan karyawan swasta?
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menyampaikan ada wacana usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendatang.
Lalu, bagaimana nasib gaji buruh dan karyawan swasta?
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa rencana usulan kenaikan gaji PNS dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.
Dari informasi tersebut, gaji PNS, TNI, dan Polri akan naik senilai 8 persen, sedangkan gaji para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan ini, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
Wacana kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu akan diusulkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Usulan kenaikan gaji PNS ini berkaitan dengan fakta bahwa gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang artinya belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun lalu.

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran, serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA, Posisi IT Staff dan Banking Specialist, Dibuka hingga 31 Desember 2023
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS akan Naik 8 Persen, Simak Perbandingannya dengan Gaji PNS Saat Ini
Gaji Karyawan Swasta
Adapun Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Nasional yang melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha akan membahas soal Upah Minimum Provinsi 2024.
"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15 persen), masukan nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ungkap Ida saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ida menyebut proses penetapan UMP tak serta merta langsung tanpa pertimbangan, sebab harus dihitung baik-baik.
Jangan samapai keputusan nantinya merugikan pihak pengusaha atau buruh.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Tunjangan Kinerja Baru Ikut Naik dengan Syarat Ini
Baca juga: Latihan Dulu! 40 Contoh Soal Tes SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, dari TIU, TWK, hingga TKP
Sementara itu, penetapan UMP 2024 sendiri baru akan diumumkan selambat-lambatnya pada bulan November 2023.
Bukan Ternate dan Halsel, Ini Daerah di Malut dengan Upah Tertinggi Buruh Tambang dan Kontruksi |
![]() |
---|
Pembayaran Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Tunggu SPM |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara dan BKD Bahas Nasib PPPK Tahap I yang Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Belum Dibayar |
![]() |
---|
4 Bulan Kades Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan Kadis PMD Morotai Jamaluddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.